“Pasal 2 Ayat (1) Hubungan antara kedua belah pihak yang kembali dipertemukan dalam suatu kondisi dapat menjadi peluang salah satu pihak atau keduanya untuk menuntaskan perkara yang belum sempat diselesaikan.”
“Pasal 2 Ayat (2): Dalam beberapa kondisi yang berlaku, salah satu pihak diperbolehkan menawarkan status perkara tuntas bahkan sebelum perkara tersebut sempat dirundingkan lebih lanjut.”
“Pasal 3: Bahwa hidup tidak menjamin tiap-tiap pihak akan menaruh kepercayaan pada tertuduh sekalipun pembelaan belum resmi diajukan.”
“Pasal 5: Bahwa pihak yang berpiutang budi berhak menolak pihak yang berutang budi jika balasan yang ditawarkan ternilai melebihi batas setara dan diizinkan mengajukan permintaan lain yang batasnya dinilai lebih pantas.”
“Pasal 7: Setiap keputusan paling tidak harus dibuat berdasarkan pertimbangan jangka panjang bahwa salah satu pihak tidak akan dirugikan.”
“Pasal 8: Bahwa kemarahan adalah bentuk emosi pribadi yang selayaknya dapat ditahan dalam batas-batas tertentu demi mencegah kerusakan lebih lanjut.”
“Pasal 9: Bahwa pihak utama dapat membebaskan penyesalan pihak yang bersalah dengan menerima maaf yang diajukan dengan sebenar-benarnya.”
“Pasal 10: Penghapusan prioritas lama untuk dialihkan ke pihak baru dapat dilakukan oleh pihak utama tanpa maksud lain dan semata-mata hanya didasari oleh kepedulian yang wajar.”
“Pasal 11: Apabila ada dua pihak yang menghendaki kepemilikan atas pihak lain dalam waktu yang sama, kewenangan untuk memilih akan diserahkan sepenuhnya pada pihak yang diperebutkan.”
“Pasal 14: Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari segala tindak kejahatan yang melukai dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung.”
“Pasal 15: Para pihak utama berhak diberi kesempatan untuk bersikap pantang menyerah dalam memperjuangkan apa pun yang dinilai berharga baginya.”
“Pasal 16: Pihak utama wajib menyiapkan diri untuk menerima segala keputusan dari kedua hakim terkait dua hal pokok yang berbeda.”
“Pasal 17: Atas segala keputusan yang belum dijatuhkan, pihak utama berhak meminta pendapat dari orang yang dipercaya untuk menghapuskan segala keragu-raguan.”
“Pasal 18: Dalam jangka waktu tertentu, pertemuan antar kedua belah pihak sengaja dibatasi pelaksanaannya demi kebaikan masing-masing pihak.”
“Pasal 19: Perjanjian antar kedua belah pihak yang telah selesai disahkan dapat diikuti dengan perjanjian baru yang sifatnya memperkuat perjanjian pertama.”
“Adendum: Bahwa pada beberapa pernyataan tertentu telah dapat diketahui maknanya tanpa harus dijelaskan lebih lanjut oleh salah satu pihak.”
“If you keep on hiding and defending a criminal. One day the criminal will steal your life from you or the life of people you love.”